INDOTIMES.ID, EMPAT LAWANG – Seorang pria berinisial Gusta Randa, warga Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor dan gergaji rantai milik ayahnya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2024, ketika ayah pelaku, Romli, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Blade dan mesin chainsaw kepada Polsek Tebing Tinggi. Saat itu, Romli sedang bekerja membuat pagar di rumah warga, yang tidak jauh dari kediamannya.
Menurut keterangan Plh Kasi Humas Polres Empat Lawang, Ipda Mustofa Atmaja, saat Romli pulang ke rumah, anaknya, Gusta, memberitahukan bahwa sepeda motor yang diparkir di dalam rumah telah hilang. Romli juga mendapati bahwa mesin chainsaw miliknya ikut hilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian tersebut, Romli mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tebing Tinggi.
“Pelaku adalah Gusta Randa, anak dari Romli sendiri. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan keterangan dari saksi, penyidik melakukan interogasi terhadap Gusta,” jelas Ipda Mustofa.
Setelah diperiksa, Gusta mengakui perbuatannya dan mengaku telah mencuri sepeda motor dan mesin chainsaw milik ayahnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi proses penyidikan.