Bupati Musi Rawas 2005-2015 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit - Portal Berita Politik

Bupati Musi Rawas 2005-2015 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit

- Editor

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDOTIMES.ID, PALEMBANG – Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, RM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor sumber daya alam, khususnya dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas.

Selain RM, empat tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu ES yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DAM pada 2010, SAI yang menjabat sebagai Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Kabupaten Musi Rawas pada 2008-2013, AM sebagai Sekretaris BPMPTP Kabupaten Musi Rawas pada 2008-2011, serta BA yang menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo pada 2010-2016.

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, para individu tersebut telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti untuk menjerat mereka dalam kasus dugaan korupsi ini. “Hari ini, penyidik meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. Sedangkan untuk BA, meskipun telah dipanggil tiga kali, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan,” jelas Umaryadi saat gelar perkara, Selasa (4/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah bersama-sama menerbitkan izin dan menguasai serta mengelola lahan negara secara ilegal seluas sekitar 5.974,90 hektar. Lahan tersebut digunakan untuk menanam kelapa sawit oleh PT DAM, yang mencakup kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. “Kami akan terus mendalami bukti-bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” tegas Umaryadi.

Selain menetapkan lima orang sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyitaan terhadap lahan sawit seluas 5.974,90 hektar yang terletak di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, serta uang senilai Rp 61,3 miliar dan dokumen terkait.

Keempat tersangka, yaitu RM, ES, SAI, dan AM, akan ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. Sementara itu, BA yang tidak hadir pada panggilan penyidik tidak dilakukan penahanan.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 yang diatur dalam undang-undang yang sama.

Berita Terkait

Pengusaha Media di PALI Optimis Gabung JMSI, Pengurus Cabang Segera di Bentuk
Gubernur Sumsel Dorong Pemuda Jadi Penggerak Literasi Keuangan Syariah
“Sebelumnya Sudah Saya Sampaikan untuk Sabar, tetapi Saya Malah Dibully” – Herman Deru soal Pengangkatan CASN
Bupati PALI Curhat ke Herman Deru, Ternyata Ini Tantangan Beratnya!
Skandal Korupsi di OKU: Skema Jatah Proyek dan Fee Miliaran Terbongkar
OTT KPK di OKU, Delapan Orang Diciduk, Gubernur Sumsel: Patuhi Aturan!
“Yang Penting Perjalanan Dinas Tetap Utuh” – Celoteh Anggota DPRD Banyuasin Tuai Kecaman
OTT Pejabat OKU! KPK Tangkap 8 Orang, Sita Rp 2,6 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 20:40 WIB

Pengusaha Media di PALI Optimis Gabung JMSI, Pengurus Cabang Segera di Bentuk

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:10 WIB

Gubernur Sumsel Dorong Pemuda Jadi Penggerak Literasi Keuangan Syariah

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:07 WIB

“Sebelumnya Sudah Saya Sampaikan untuk Sabar, tetapi Saya Malah Dibully” – Herman Deru soal Pengangkatan CASN

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:43 WIB

Bupati PALI Curhat ke Herman Deru, Ternyata Ini Tantangan Beratnya!

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:39 WIB

Skandal Korupsi di OKU: Skema Jatah Proyek dan Fee Miliaran Terbongkar

Berita Terbaru