INDOTIMES.ID, PALEMBANG – Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, RM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor sumber daya alam, khususnya dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas.
Selain RM, empat tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu ES yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DAM pada 2010, SAI yang menjabat sebagai Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Kabupaten Musi Rawas pada 2008-2013, AM sebagai Sekretaris BPMPTP Kabupaten Musi Rawas pada 2008-2011, serta BA yang menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo pada 2010-2016.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, para individu tersebut telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti untuk menjerat mereka dalam kasus dugaan korupsi ini. “Hari ini, penyidik meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. Sedangkan untuk BA, meskipun telah dipanggil tiga kali, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan,” jelas Umaryadi saat gelar perkara, Selasa (4/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah bersama-sama menerbitkan izin dan menguasai serta mengelola lahan negara secara ilegal seluas sekitar 5.974,90 hektar. Lahan tersebut digunakan untuk menanam kelapa sawit oleh PT DAM, yang mencakup kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. “Kami akan terus mendalami bukti-bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” tegas Umaryadi.
Selain menetapkan lima orang sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyitaan terhadap lahan sawit seluas 5.974,90 hektar yang terletak di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, serta uang senilai Rp 61,3 miliar dan dokumen terkait.
Keempat tersangka, yaitu RM, ES, SAI, dan AM, akan ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. Sementara itu, BA yang tidak hadir pada panggilan penyidik tidak dilakukan penahanan.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 yang diatur dalam undang-undang yang sama.