PALI, (indotimes.id) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2023. Salah satu temuan BPK adalah hilangnya data 167 paket pekerjaan dengan nilai pagu sebesar Rp260 miliar.
Melansir Rmol Sumsel, Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten PALI Nomor 13/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024, BPK mengungkapkan bahwa pelaksanaan proses evaluasi lelang tidak dilakukan secara profesional dan terindikasi persaingan tidak sehat. Beberapa temuan utama adalah:
a. Proses evaluasi lelang tidak berpedoman pada dokumen pemilihan dan penetapan.
b. Penunjukan 80 perusahaan sebagai pemenang lelang tidak tepat karena adanya kelemahan dalam proses lelang seperti HPS yang tidak rahasia, indikasi kerja sama antar penyedia, indikasi kerja sama penyedia dengan Pokja, dan evaluasi lelang yang tidak berpedoman pada dokumen pemilihan.
BPK juga menemukan indikasi kerja sama antara Kepala UKPBJ, Pokja, PPK, dan PPTK Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan penyedia, baik peserta lelang maupun pemenang lelang. Hal ini dibuktikan dari kesamaan perangkat yang digunakan, seperti kesamaan sistem operasi, nama browser, versi browser, tipe perangkat, dan ukuran layar. Selain itu, terdapat kesamaan waktu log in dan log out serta tanggal yang berdekatan.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati PALI untuk memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah untuk memitigasi risiko persaingan usaha tidak sehat dalam tender dan benturan kepentingan pada UKPBJ dengan melakukan penyegaran personel secara periodik.
b. Kepala SKPD terkait untuk menginstruksikan KPA/PPK melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan penyedia dari Pokja Pemilihan.
Namun, hingga pemeriksaan LKPD tahun 2023 berakhir, rekomendasi BPK tersebut belum ditindaklanjuti oleh Pemkab PALI.
Selama tahun 2023, LPSE PALI telah menyelesaikan evaluasi lelang atas 323 paket pekerjaan dengan total pagu sebesar Rp473.554.530.550. Dari jumlah tersebut, 167 paket pekerjaan yang telah selesai proses tendernya, namun data pengadaan dokumen penawaran penyedia, KAK, dokumen pemilihan, hasil evaluasi, dan dokumen kualifikasi lainnya hilang dari LPSE PALI. Rincian data yang hilang adalah:
a. 71 paket APBD induk dengan nilai total pagu Rp71.682.727.050 hilang pada bulan September 2023.
b. 96 paket APBD perubahan dengan nilai total pagu Rp188.600.000.000 hilang pada bulan November 2023.
Pada tanggal 22 November 2023, BPK dan LPSE PALI melakukan konfirmasi dengan tim IT LKPP via Google Meet dan diperoleh kesimpulan bahwa diperlukan audit forensik untuk mengetahui penyebab hilangnya data tersebut. Log akses LPSE PALI setelah kehilangan data diambil alih oleh LKPP. Untuk 167 paket yang hilang, tim LKPP menyarankan LPSE PALI mengumpulkan seluruh dokumen penawaran harga dan teknis dari Aplikasi Pengamanan Dokumen (Apendo) untuk diverifikasi oleh LKPP.
Menindaklanjuti hasil konfirmasi tersebut, Sekretaris Daerah mengirim surat kepada Direktur Sistem Pengadaan Digital dengan Nomor 45/BPBJ-V/SEKRT/2024 tanggal 16 Februari 2024 untuk meminta validasi data Apendo. Dari 117 paket pekerjaan yang telah selesai proses tendernya, hanya satu paket yang dinyatakan valid dan lengkap, sementara 116 paket lainnya belum valid dan lengkap karena kekurangan dokumen kualifikasi dan penawaran harga serta teknis.
BPK melakukan prosedur alternatif untuk mengevaluasi lelang atas 167 paket yang hilang dengan menggunakan dokumen file .rhs penawaran harga dan teknis serta meminta dokumen pemilihan dan KAK langsung ke SKPD terkait. Dari 116 paket yang disampaikan LPSE PALI ke LKPP, hanya 23 paket yang dapat dievaluasi. Hasil analisis menunjukkan indikasi kerja sama yang tidak sehat dan penetapan pemenang lelang yang tidak tepat.
Menurut BPK RI, permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Indikasi kerja sama yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dan harga kontrak yang tidak wajar.
b. Evaluasi lelang atas 167 paket dengan nilai pagu Rp260 miliar tidak dapat diyakini karena Pokja tidak mematuhi ketentuan evaluasi lelang, Kepala UKPBJ tidak mendokumentasikan data barang/jasa hasil pengadaan, dan administrator sistem tidak mengelola layanan pengguna SPSE sesuai standar LKPP.
Tanggapan Pemkab PALI
Menjawab temuan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten PALI menyatakan bahwa hilangnya paket tender APBD 2023 pada LPSE disebabkan oleh kerusakan perangkat keras (bad sector). Terkait indikasi persaingan usaha tidak sehat, dijelaskan bahwa tim Pokja tidak pernah melihat author dari suatu file.
BPK merekomendasikan Bupati PALI meminta LKPP atau pihak kompeten lainnya untuk melaksanakan audit forensik terhadap 167 paket pekerjaan yang hilang dan menyampaikan hasil auditnya ke BPK Perwakilan Provinsi Sumsel.
Kepala UKPBJ LPSE Kabupaten PALI, Erik Septian, mengkonfirmasi bahwa permasalahan tersebut telah dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh LKPP. Sebanyak 70 persen data hilang telah berhasil dipulihkan. Erik juga menyatakan bahwa penyebab hilangnya data masih belum bisa dipastikan dan pihaknya menunggu hasil dari LKPP.