JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah kembali mencuat setelah berkas perkara Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan keduanya dalam skandal ini.
Kapuspenkum Kejagung Herli Siregar mengungkapkan bahwa Harvey Moeis, yang sering melakukan lobi-lobi ke PT Timah Tbk, terlibat dalam kerja sama sewa-menyewa yang menguntungkan perusahaan yang diwakilkan oleh Helena.
“Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN,” kata Herli kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Herli menjelaskan bahwa dari kerja sama tersebut, Harvey menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV yang disebutkan untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Helena dengan modus seolah-olah pemberian corporate social responsibility (CSR).
“Keuntungan itu kemudian dibagikan kepada tersangka lainnya,” tambahnya.
Saat ini, total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung. Mereka diduga bekerja sama dalam menjalankan bisnis timah ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Berikut adalah daftar tersangka utama dalam kasus ini:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
- Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
- Suwito Gunawan (SG) – Komisaris PT SIP
- MB Gunawan (MBG) – Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) – Beneficial owner CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) – Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) – Mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) – Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) – Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) – General Manager PT TIN
- Suparta (SP) – Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) – Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) – Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) – Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) – Mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) – Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) – Perpanjangan tangan dari PT RBT
- Hendry Lie (HL) – Beneficial owner PT TIN
- Fandy Lie (FL) – Marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) – Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) – Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) – Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
- Bambang Gatot Ariyono (BAG) – Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting dan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Pengusutan lebih lanjut diharapkan dapat membawa keadilan dan mengembalikan kerugian negara.