INDOTIMES.ID, PALI – Mantan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H. Heri Amalindo, mempertanyakan keberadaan surat pemberhentiannya pasca berakhirnya masa jabatannya, yang kini digantikan oleh Bupati baru, Asgianto, ST.
Surat pemberhentian tersebut, menurut Heri, sangat penting untuk keperluan administrasi hak-haknya setelah masa pensiun sebagai kepala daerah di Bumi Serepat Serasan.
Heri Amalindo, melalui pesan WhatsApp yang diterima media pada Senin (3/3/2025), mengungkapkan, “Hingga saat ini belum ada (surat pemberhentian). Ya, kita hanya mempertanyakan saja.” kata Heri Amalindo dilansir kabarpali.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Heri berencana menggugat masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Terkait hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI, Sunario, S.E., memberikan klarifikasi bahwa surat pemberhentian bukan merupakan kewenangan pihak KPU, melainkan merupakan ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sunario juga menegaskan bahwa meskipun masa jabatan Heri tidak berakhir tepat 5 tahun, aturan yang ada tetap sah berdasarkan Pasal 201 Undang-Undang No. 15 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024.
“Sudah sah. Masa jabatan bupati dianggap berakhir dengan dilantiknya Kepala Daerah yang baru oleh Presiden pada 20 Februari 2025,” ujar Sunario.
Sunario juga menjelaskan bahwa kewenangan KPU Kabupaten PALI terbatas pada menyampaikan rekomendasi hasil Pilkada kepada DPRD PALI, yang kemudian menyurati Kemendagri melalui Gubernur Sumsel.
Ia juga mengatakan, Proses pelantikan Kepala Daerah yang baru pun diselenggarakan oleh Kemendagri dan dilakukan serentak oleh Presiden beberapa waktu lalu.
“Dalam hal ini, pelantikan dilakukan langsung oleh Presiden setelah melalui proses yang diatur,” tandasnya.