Beredar Isu Gugat Soal Surat Pemberhentian ke PTUN, Ini Kata Mantan Bupati PALI Heri Amalindo - Portal Berita Politik

Beredar Isu Gugat Soal Surat Pemberhentian ke PTUN, Ini Kata Mantan Bupati PALI Heri Amalindo

- Editor

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDOTIMES.ID, PALI – Mantan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H. Heri Amalindo, mempertanyakan keberadaan surat pemberhentiannya pasca berakhirnya masa jabatannya, yang kini digantikan oleh Bupati baru, Asgianto, ST.

Surat pemberhentian tersebut, menurut Heri, sangat penting untuk keperluan administrasi hak-haknya setelah masa pensiun sebagai kepala daerah di Bumi Serepat Serasan.

Heri Amalindo, melalui pesan WhatsApp yang diterima media pada Senin (3/3/2025), mengungkapkan, “Hingga saat ini belum ada (surat pemberhentian). Ya, kita hanya mempertanyakan saja.” kata Heri Amalindo dilansir kabarpali.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Heri berencana menggugat masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkait hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI, Sunario, S.E., memberikan klarifikasi bahwa surat pemberhentian bukan merupakan kewenangan pihak KPU, melainkan merupakan ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sunario juga menegaskan bahwa meskipun masa jabatan Heri tidak berakhir tepat 5 tahun, aturan yang ada tetap sah berdasarkan Pasal 201 Undang-Undang No. 15 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024.

“Sudah sah. Masa jabatan bupati dianggap berakhir dengan dilantiknya Kepala Daerah yang baru oleh Presiden pada 20 Februari 2025,” ujar Sunario.

Sunario juga menjelaskan bahwa kewenangan KPU Kabupaten PALI terbatas pada menyampaikan rekomendasi hasil Pilkada kepada DPRD PALI, yang kemudian menyurati Kemendagri melalui Gubernur Sumsel.

Ia juga mengatakan, Proses pelantikan Kepala Daerah yang baru pun diselenggarakan oleh Kemendagri dan dilakukan serentak oleh Presiden beberapa waktu lalu.

“Dalam hal ini, pelantikan dilakukan langsung oleh Presiden setelah melalui proses yang diatur,” tandasnya.

Berita Terkait

Gubernur Sumsel Dorong Pemuda Jadi Penggerak Literasi Keuangan Syariah
“Sebelumnya Sudah Saya Sampaikan untuk Sabar, tetapi Saya Malah Dibully” – Herman Deru soal Pengangkatan CASN
Bupati PALI Curhat ke Herman Deru, Ternyata Ini Tantangan Beratnya!
Skandal Korupsi di OKU: Skema Jatah Proyek dan Fee Miliaran Terbongkar
OTT KPK di OKU, Delapan Orang Diciduk, Gubernur Sumsel: Patuhi Aturan!
“Yang Penting Perjalanan Dinas Tetap Utuh” – Celoteh Anggota DPRD Banyuasin Tuai Kecaman
OTT Pejabat OKU! KPK Tangkap 8 Orang, Sita Rp 2,6 Miliar
Gubernur Herman Deru Ajak Pemkot Palembang Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:10 WIB

Gubernur Sumsel Dorong Pemuda Jadi Penggerak Literasi Keuangan Syariah

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:07 WIB

“Sebelumnya Sudah Saya Sampaikan untuk Sabar, tetapi Saya Malah Dibully” – Herman Deru soal Pengangkatan CASN

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:43 WIB

Bupati PALI Curhat ke Herman Deru, Ternyata Ini Tantangan Beratnya!

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:39 WIB

Skandal Korupsi di OKU: Skema Jatah Proyek dan Fee Miliaran Terbongkar

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:45 WIB

OTT KPK di OKU, Delapan Orang Diciduk, Gubernur Sumsel: Patuhi Aturan!

Berita Terbaru