INDOTIMES.ID, Jakarta– Masyarakat dikejutkan dengan beredarnya video belasan tahanan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kuta Aceh pada Senin (10/3/2025), menjelang waktu berbuka puasa.
Dalam rekaman yang viral di media sosial, para tahanan terlihat nekat melompati gerbang depan lapas, bahkan ada yang melarikan diri melalui atap. Hingga kini, jumlah pasti tahanan yang melarikan diri masih belum diketahui.
DPR Desak Penyelidikan Tuntas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi insiden ini, Anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), mengecam kejadian tersebut dan mendesak pihak terkait, khususnya Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan, untuk segera memberikan penjelasan dan mengusut tuntas peristiwa itu.
“Sangat memalukan ya, di dunia pemasyarakatan kita. Dalam video itu jelas terlihat para tahanan kabur lompat dari gerbang depan, bahkan ada yang lari lewat atap,” ujar Edison, Selasa (11/3).
Edison menilai kejadian ini merupakan bentuk kelalaian petugas lapas dan menegaskan bahwa mereka harus bertanggung jawab penuh atas pelarian massal ini.
Komisi XIII DPR RI berencana meminta penjelasan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait insiden tersebut.
“Kami akan meminta menteri dan Dirjen terkait beserta jajarannya untuk memberikan penjelasan dan mengusut tuntas kejadian ini,” tegasnya.
Sistem Keamanan Lapas Dipertanyakan
Edison juga menyoroti kemungkinan penyebab kaburnya para tahanan, seperti overkapasitas yang membuat petugas kewalahan atau pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengawasan napi.
Komisi XIII DPR sebelumnya telah mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan untuk menginventarisasi semua permasalahan di lembaga pemasyarakatan dan mencari solusi konkret guna mencegah kejadian serupa.
Bukan Kasus Pertama di Aceh
Pelarian tahanan dari lapas di Aceh bukan kali pertama terjadi. Pada 3 Januari 2025, seorang napi kasus narkoba kabur dari Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh, dengan memanfaatkan kelengahan petugas.
Bahkan, pada Desember 2024, seorang tahanan kasus narkotika melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh setelah divonis bersalah.
Rangkaian kejadian ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem keamanan pemasyarakatan di Aceh, sehingga diperlukan evaluasi mendalam dan perbaikan segera agar insiden serupa tidak terulang.
Penulis : Reza
Editor : Redaksi
Sumber Berita: dpr.go.id