MUSI BANYUASIN, (indotimes) – Unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Zulfikri SH. MH. berhasil mengamankan 16 paket narkotika jenis shabu seberat 6,86 gram dari tangan tersangka ES (39) pada hari Jumat (19/07/2024) di Desa Epil, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH., melalui Kapolsek Lais, AKP Muhammad Ridho Pradini S.Pd. SH., saat dikonfirmasi pada Jumat (26/07/2024) membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka ditangkap karena adanya informasi yang masuk bahwa dia sering melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka terbukti sering bertransaksi narkoba. Kami kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zulfikri untuk melakukan pemeriksaan, dan ditemukan barang bukti narkotika di saku celana kanan tersangka,” jelas Ridho.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Narkotika tersebut ditemukan saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota unit Reskrim Polsek Lais. Barang bukti berupa 16 paket shabu dibungkus dalam kantong plastik hitam yang disimpan di saku kanan celana tersangka.
Penanganan lebih lanjut atas kasus ini telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba. Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar Zulkarnain SH., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima limpahan perkara dari Polsek Lais.
“Tersangka ES dan barang bukti 16 paket narkotika dengan berat bruto 6,86 gram sedang dalam proses penyidikan. Tersangka akan dijerat dengan pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” jelas Zanzibar.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Lais dan Polres Muba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Musi Banyuasin.