Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Muba: Polisi Amankan 16 Paket Shabu - Portal Berita Politik

Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Muba: Polisi Amankan 16 Paket Shabu

- Editor

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka tersangka ES (39) usai dibekuk Polisi, (Dok. Istimewa)

i

Foto: Tersangka tersangka ES (39) usai dibekuk Polisi, (Dok. Istimewa)

MUSI BANYUASIN, (indotimes) – Unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Zulfikri SH. MH. berhasil mengamankan 16 paket narkotika jenis shabu seberat 6,86 gram dari tangan tersangka ES (39) pada hari Jumat (19/07/2024) di Desa Epil, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH., melalui Kapolsek Lais, AKP Muhammad Ridho Pradini S.Pd. SH., saat dikonfirmasi pada Jumat (26/07/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka ditangkap karena adanya informasi yang masuk bahwa dia sering melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka terbukti sering bertransaksi narkoba. Kami kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zulfikri untuk melakukan pemeriksaan, dan ditemukan barang bukti narkotika di saku celana kanan tersangka,” jelas Ridho.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Narkotika tersebut ditemukan saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota unit Reskrim Polsek Lais. Barang bukti berupa 16 paket shabu dibungkus dalam kantong plastik hitam yang disimpan di saku kanan celana tersangka.

Penanganan lebih lanjut atas kasus ini telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba. Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar Zulkarnain SH., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima limpahan perkara dari Polsek Lais.

“Tersangka ES dan barang bukti 16 paket narkotika dengan berat bruto 6,86 gram sedang dalam proses penyidikan. Tersangka akan dijerat dengan pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” jelas Zanzibar.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Lais dan Polres Muba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Musi Banyuasin.

Berita Terkait

Ini Peran Pejabat Pemkab Muba Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino
Kejari MUBA Tetapkan Dirut PT SMB Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024
KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muba
Dugaan Korupsi Muba: KejariAmank an Uang Rp 130 Juta dari Rumah Dinas Kadis PMD
Geger! Penemuan Mayat Membusuk di Kebun Sawit Babat Supat, Musi Banyuasin
Aniaya Tetangga, Pria Paruh Baya di Musi Banyuasin Ditahan Polisi: Berikut Kronologinya
Potong Alat Vital Suami, Istri Dituntut 3,5 Tahun Penjara: Berikut Faktanya
Warga Muba Geger, Mayat Misterius Ditemukan di Sungai Batanghari Leko

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:06 WIB

Ini Peran Pejabat Pemkab Muba Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:25 WIB

Kejari MUBA Tetapkan Dirut PT SMB Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:33 WIB

KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muba

Jumat, 2 Agustus 2024 - 11:09 WIB

Dugaan Korupsi Muba: KejariAmank an Uang Rp 130 Juta dari Rumah Dinas Kadis PMD

Minggu, 28 Juli 2024 - 15:24 WIB

Geger! Penemuan Mayat Membusuk di Kebun Sawit Babat Supat, Musi Banyuasin

Berita Terbaru