PALEMBANG, (indotimes) – Baru Lucianty Mundur Dari DPRD Sumsel, calon legislatif yang dinyatakan lolos sebagai Anggota DPRD Sumsel, telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel. Hal ini dikonfirmasi oleh Handoko, salah satu Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis.
Meskipun tahapan Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sedang berlangsung, tidak lama lagi akan memasuki tahapan Pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dijadwalkan akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Setelah proses penelitian dan verifikasi, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Dengan penetapan pasangan calon kepala daerah, anggota DPR RI dan DPD RI yang terpilih akan kehilangan jabatannya sebagai anggota legislatif yang seharusnya dilantik pada 1 Oktober 2024. Sedangkan untuk anggota provinsi, penetapan tersebut akan dilakukan pada tanggal 24 September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Handoko menjelaskan bahwa calon yang ingin maju dalam Pilkada harus segera mundur dari calon legislatif.
“Nantinya pengangkatan calon legislatif sesuai dengan aturan. Calon legislatif tersebut diangkat langsung, bukan melalui Pergantian Antar Waktu (PAW). Setelah pelantikan, barulah ada yang namanya PAW,” ungkap Handoko.
Sebelumnya, KPU RI sudah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Aturan ini juga tercantum dalam rancangan peraturan KPU atau PKPU Pasal 19.
Penulis : (Siba)