Ayah Tiri di PALI Diduga Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil Delapan Bulan - Portal Berita Politik

Ayah Tiri di PALI Diduga Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil Delapan Bulan

- Editor

Sabtu, 20 Juli 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI, (indotimes)– Seorang ayah tiri berinisial RD, warga Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diduga telah berulang kali merudapaksa anak tirinya hingga hamil delapan bulan. Kasus ini telah memicu keprihatinan mendalam di masyarakat setempat.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira STrK SIK, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban dan sejumlah saksi. Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah pondok di Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

“Setelah menerima laporan, kami segera memerintahkan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Kanit PPA IPTU Dayend M SH berhasil mengamankan RD dan membawa barang bukti ke Polres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Yudhistira pada Jumat (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan RD dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B-217/VII/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL yang diajukan pada 17 Juli 2024. “Tersangka ditangkap di depan tangga rumahnya pada pukul 15.30 WIB,” kata IPTU Dayend.

Kasus ini bermula pada November 2023, ketika korban berinisial LYS (14) sedang duduk di pondok kebun karet mereka. RD mendekati dan membujuk LYS untuk melakukan perbuatan tidak senonoh. Meski LYS menolak, RD tetap memaksa dan melakukan tindakan bejat tersebut.

“Tragisnya, perbuatan tersebut berlanjut hingga Juli 2024, mengakibatkan korban yang masih di bawah umur ini hamil delapan bulan. Ibu korban kemudian melaporkan suaminya ke Polres PALI,” tambah IPTU Dayend.

Saat ini, RD bersama barang bukti berupa pakaian korban dan satu lembar surat hasil visum telah diamankan di Polres PALI. Tersangka telah mengakui semua perbuatannya dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. RD dikenakan Pasal 81 junto 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Berita Terkait

Disperindag PALI Pastikan Isi MinyaKita Sesuai, Harga di Pasaran Masih di Atas HET
Bupati PALI: Yang Ada Sekarang adalah 05, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Beredar Isu Gugat Soal Surat Pemberhentian ke PTUN, Ini Kata Mantan Bupati PALI Heri Amalindo
Tanggapi Kasus Pamer Alat Vital Oknum Anggotanya, Kasat Pol PP PALI : Jika Terbukti, Kita Berhentikan
Sertijab Bupati PALI 2025-2030, Asgianto Minta Audit Khusus, Ini Alasannya…
Kejari Geledah Kantor Disperindag Sehari Setelah Sertijab Bupati dan Wakil Bupati PALI
Personil Gabungan Amankan 10 Remaja Terlibat Tawuran dan Petasan
Diduga Oknum Satpol PP PALI Lakukan Aksi Pamer Alat Vital ke IRT Berujung Laporan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:13 WIB

Disperindag PALI Pastikan Isi MinyaKita Sesuai, Harga di Pasaran Masih di Atas HET

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:27 WIB

Bupati PALI: Yang Ada Sekarang adalah 05, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:27 WIB

Beredar Isu Gugat Soal Surat Pemberhentian ke PTUN, Ini Kata Mantan Bupati PALI Heri Amalindo

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:47 WIB

Tanggapi Kasus Pamer Alat Vital Oknum Anggotanya, Kasat Pol PP PALI : Jika Terbukti, Kita Berhentikan

Rabu, 5 Maret 2025 - 10:18 WIB

Sertijab Bupati PALI 2025-2030, Asgianto Minta Audit Khusus, Ini Alasannya…

Berita Terbaru