INDRALAYA, (indotimes.id) – Seorang pria paruh baya berinisial DP (45) ditangkap oleh polisi di Ogan Ilir setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap seorang bocah perempuan berusia 13 tahun. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada akhir Desember 2023 lalu.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa tersangka DP membujuk korban untuk masuk ke kamarnya dengan iming-iming uang. “Awalnya korban diajak teman sepermainannya untuk datang ke rumah tersangka,” kata Bagus pada Sabtu (3/8/2024). Teman korban diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka DP, sehingga korban tidak curiga.
Setelah masuk ke dalam kamar, tersangka yang tergoda melihat korban, melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. “Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan iming-imingi uang kepada korban,” terang Bagus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dan mengeluhkan sakit perut serta kesakitan saat buang air besar. Korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.
Polisi langsung melakukan pencarian terhadap tersangka yang sempat berpindah-pindah tempat. “Tersangka sempat melarikan diri setelah melakukan perbuatannya hingga akhirnya kami amankan di wilayah Ogan Ilir. Tentunya akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Bagus.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Proses hukum akan dilakukan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.