SEKAYU, (indotimes) – Muhammad Husen Sari (49), warga Desa Galih, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, kini berada di tahanan Polres Lalan Musi Banyuasin. Ia ditangkap terkait kasus penganiayaan berdasarkan laporan polisi pada 25 Juni 2024.
Kapolsek Lalan, Iptu Zulkarnain Afianata, mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di jalan umum RT 01 RW 01 Desa Gali Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.
“Pada saat itu terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban Aan Kunapi (36), yang juga merupakan warga Desa Galih Sari,” ujar Zulkarnain pada Sabtu (27/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban sedang mencari bibit sawit dan dalam perjalanan pulang, ia dihadang oleh pelaku yang langsung mengayunkan parang ke arah tubuh korban. Serangan tersebut ditangkis oleh korban dengan tangan kirinya, menyebabkan luka robek di pergelangan tangan kiri, luka di kepala, dan lecet di punggung.
“Atas kejadian ini, korban Aan Kunapi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lalan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Penangkapan Muhammad Husen
Pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, Muhammad Husen datang ke Polsek Lalan setelah menerima panggilan sebagai saksi dalam perkara penganiayaan tersebut. “Pelaku mengakui semua perbuatannya saat diperiksa,” terang Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Lalan, Ipda Mugiyono, kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Aan Kunapi.
“Tersangka Muhammad Husen mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Lalan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Zulkarnain.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 1 buah parang panjang tanpa gagang
- 1 buah parang bergagang hitam
- 1 helai baju kaos berkerah warna silver
- 1 helai celana pendek Levis warna biru
Demikian informasi terkait kasus penganiayaan di Musi Banyuasin, terus ikuti perkembangan berita selanjutnya.