Aniaya Tetangga, Pria Paruh Baya di Musi Banyuasin Ditahan Polisi: Berikut Kronologinya - Portal Berita Politik

Aniaya Tetangga, Pria Paruh Baya di Musi Banyuasin Ditahan Polisi: Berikut Kronologinya

- Editor

Sabtu, 27 Juli 2024 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku usai diamankan Polisi, (Dok. Polres Muba)

i

Foto: Pelaku usai diamankan Polisi, (Dok. Polres Muba)

SEKAYU, (indotimes) – Muhammad Husen Sari (49), warga Desa Galih, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, kini berada di tahanan Polres Lalan Musi Banyuasin. Ia ditangkap terkait kasus penganiayaan berdasarkan laporan polisi pada 25 Juni 2024.

Kapolsek Lalan, Iptu Zulkarnain Afianata, mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di jalan umum RT 01 RW 01 Desa Gali Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.

“Pada saat itu terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban Aan Kunapi (36), yang juga merupakan warga Desa Galih Sari,” ujar Zulkarnain pada Sabtu (27/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban sedang mencari bibit sawit dan dalam perjalanan pulang, ia dihadang oleh pelaku yang langsung mengayunkan parang ke arah tubuh korban. Serangan tersebut ditangkis oleh korban dengan tangan kirinya, menyebabkan luka robek di pergelangan tangan kiri, luka di kepala, dan lecet di punggung.

“Atas kejadian ini, korban Aan Kunapi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lalan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Penangkapan Muhammad Husen

Pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, Muhammad Husen datang ke Polsek Lalan setelah menerima panggilan sebagai saksi dalam perkara penganiayaan tersebut. “Pelaku mengakui semua perbuatannya saat diperiksa,” terang Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Lalan, Ipda Mugiyono, kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Aan Kunapi.

“Tersangka Muhammad Husen mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Lalan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Zulkarnain.

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 1 buah parang panjang tanpa gagang
  • 1 buah parang bergagang hitam
  • 1 helai baju kaos berkerah warna silver
  • 1 helai celana pendek Levis warna biru

Demikian informasi terkait kasus penganiayaan di Musi Banyuasin, terus ikuti perkembangan berita selanjutnya.

Berita Terkait

Ini Peran Pejabat Pemkab Muba Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino
Kejari MUBA Tetapkan Dirut PT SMB Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024
KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muba
Dugaan Korupsi Muba: KejariAmank an Uang Rp 130 Juta dari Rumah Dinas Kadis PMD
Geger! Penemuan Mayat Membusuk di Kebun Sawit Babat Supat, Musi Banyuasin
Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Muba: Polisi Amankan 16 Paket Shabu
Potong Alat Vital Suami, Istri Dituntut 3,5 Tahun Penjara: Berikut Faktanya
Warga Muba Geger, Mayat Misterius Ditemukan di Sungai Batanghari Leko

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:06 WIB

Ini Peran Pejabat Pemkab Muba Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:25 WIB

Kejari MUBA Tetapkan Dirut PT SMB Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:33 WIB

KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muba

Jumat, 2 Agustus 2024 - 11:09 WIB

Dugaan Korupsi Muba: KejariAmank an Uang Rp 130 Juta dari Rumah Dinas Kadis PMD

Minggu, 28 Juli 2024 - 15:24 WIB

Geger! Penemuan Mayat Membusuk di Kebun Sawit Babat Supat, Musi Banyuasin

Berita Terbaru