PALEMBANG, (indotimes) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera. Kasus ini diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang signifikan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024. Keenam tersangka tersebut adalah:
- ES – Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.
- G – Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.
- B – Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.
- M – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
- SA – Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
- LD – Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
Menurut keterangan pers dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di dua lokasi berbeda, yaitu Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang, mulai 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024.
Kerugian Negara dan Modus Operandi
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp 555 miliar. Modus operandi yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera antara lain melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah IUP OP milik PT. Bukit Asam Tbk, sebuah perusahaan BUMN.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan bantuan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Lahat yang seharusnya bertugas mengawasi kegiatan pertambangan. Namun, mereka diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Langkah Selanjutnya
Tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Selain itu, langkah hukum lain yang diperlukan akan segera diambil untuk menuntaskan penyidikan ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.
Sumber Berita: Kejati Sumsel