6 Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Sumsel Ditahan: Ada Eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat - Portal Berita Politik    

6 Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Sumsel Ditahan: Ada Eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat

- Editor

Selasa, 23 Juli 2024 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, (indotimes) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera. Kasus ini diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang signifikan.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024. Keenam tersangka tersebut adalah:

  1. ES – Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.
  2. G – Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.
  3. B – Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera.
  4. M – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
  5. SA – Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
  6. LD – Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
Baca Juga  Kronologi Lengkap Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Kejati Sumsel, Gerindra Siapkan Pemecatan

Menurut keterangan pers dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di dua lokasi berbeda, yaitu Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang, mulai 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024.

Baca Juga  Disperindag PALI Pastikan Isi MinyaKita Sesuai, Harga di Pasaran Masih di Atas HET

Kerugian Negara dan Modus Operandi

Kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp 555 miliar. Modus operandi yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera antara lain melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah IUP OP milik PT. Bukit Asam Tbk, sebuah perusahaan BUMN.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan bantuan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Lahat yang seharusnya bertugas mengawasi kegiatan pertambangan. Namun, mereka diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga  Skandal Korupsi Tol Betung-Tempino: Crazy Rich Palembang Ditangkap, Modus Pemalsuan Tanah Terbongkar!

Langkah Selanjutnya

Tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Selain itu, langkah hukum lain yang diperlukan akan segera diambil untuk menuntaskan penyidikan ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.

Sumber Berita: Kejati Sumsel

Berita Terkait

Gubernur Sumsel Desak Percepatan Tol Palembang-Betung: Target Rampung April 2026!
Australia Perpanjang Hibah IPAL di Palembang, Gubernur Sumsel: Palembang Kota yang Beruntung!
PSU Magetan Memanas! 2.117 Suara Jadi Rebutan, Jatim Siaga Antisipasi Konflik
Kunjungi Ogan Ilir, Gubernur Sumsel: Dishub dan Polisi Pastikan Kendaraan yang Melintas Tidak Melebihi Kapasitas Jembatan
Gubernur Sumsel Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD di OKU Timur, Nusron Ungkapkan Hal Ini
Ini Peran Pejabat Pemkab Muba Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino
Kronologi Lengkap Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Kejati Sumsel, Gerindra Siapkan Pemecatan
Disperindag PALI Pastikan Isi MinyaKita Sesuai, Harga di Pasaran Masih di Atas HET

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:03 WIB

Gubernur Sumsel Desak Percepatan Tol Palembang-Betung: Target Rampung April 2026!

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:32 WIB

Australia Perpanjang Hibah IPAL di Palembang, Gubernur Sumsel: Palembang Kota yang Beruntung!

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:40 WIB

PSU Magetan Memanas! 2.117 Suara Jadi Rebutan, Jatim Siaga Antisipasi Konflik

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:14 WIB

Kunjungi Ogan Ilir, Gubernur Sumsel: Dishub dan Polisi Pastikan Kendaraan yang Melintas Tidak Melebihi Kapasitas Jembatan

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:56 WIB

Gubernur Sumsel Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD di OKU Timur, Nusron Ungkapkan Hal Ini

Berita Terbaru

Foto Keluarga di Gaza sedang Makan (Ilustrasi/AP)

Politik Luar Negeri

Lentera Ramadan dari Kardus Daur Ulang, Cara Warga Gaza Menemukan Harapan

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:43 WIB

Warga Gaza saat Adi Evakuasi

Politik Luar Negeri

Israel Garis Keras Dukung Rencana Trump Usir Warga Gaza

Sabtu, 15 Mar 2025 - 10:28 WIB